Ricuh! Eksekusi Lahan di Sario Tumpaan Gagal, Pemilik Lahan Lawan Pengadilan

Manado, sebarnews.com – Upaya eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario Tumpaan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu siang (6/3), berakhir ricuh. Kedatangan petugas pengadilan mendapat perlawanan keras dari pihak keluarga pemilik lahan yang menilai lokasi eksekusi tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

Ketegangan terjadi saat petugas PN Manado tiba di lokasi dengan membawa surat tugas eksekusi. Namun, keluarga pemilik lahan yang sudah berjaga sejak pagi mempertanyakan keabsahan eksekusi tersebut. Mereka menegaskan bahwa objek dalam putusan perdata Nomor 112 berada di Pandu, bukan di Sario Tumpaan.

Situasi di lokasi semakin memanas ketika pihak keluarga, kuasa hukum penggugat, dan petugas pengadilan terlibat adu mulut. Keluarga pemilik lahan menolak menyerahkan tanah tersebut, sementara petugas bersikukuh bahwa eksekusi telah sesuai dengan prosedur hukum.

Beberapa kali suara tinggi terdengar saat kedua belah pihak bersikeras mempertahankan argumen masing-masing. Sejumlah aparat keamanan yang turut hadir di lokasi harus turun tangan untuk mencegah bentrokan fisik. Setelah negosiasi yang berlangsung alot, eksekusi akhirnya batal dilakukan karena penolakan keras dari pemilik lahan.

Panitera Muda Perdata PN Manado, Djunaidi Kandouw, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. “Kami hanya menjalankan perintah pengadilan. Semua tahapan sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Namun, kuasa hukum pemilik lahan, Abdul Hamid Ali, menolak keras pernyataan tersebut. Menurutnya, ada kesalahan fatal dalam eksekusi karena lokasi sengketa tidak sesuai dengan putusan pengadilan. “Objek dalam putusan berada di Pandu, bukan di Sario Tumpaan. Kami akan menempuh jalur hukum untuk menggugat ini,” ujar Abdul Hamid.

Sementara itu, Simon Tatukude, perwakilan keluarga pemilik lahan, menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerahkan tanah tersebut dalam kondisi apa pun. “Kami akan mempertahankan hak kami. Ini tanah kami, dan kami akan melawan jika dipaksa menyerahkan,” kata Simon dengan nada tegas.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa lahan yang hendak dieksekusi saat ini tengah dalam tahap pembangunan. Terlihat struktur bangunan yang sudah berdiri serta berbagai material konstruksi di sekitar area tersebut.

Menariknya, di lahan itu juga terpasang baliho milik Pemerintah Kota Manado yang menunjukkan persetujuan bangunan untuk pemilik lahan saat ini. Hal ini semakin memperkuat klaim keluarga bahwa mereka memiliki hak sah atas tanah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai langkah lanjutan dari PN Manado terkait eksekusi ini. Apakah pengadilan akan tetap melanjutkan eksekusi dengan pendekatan lain, atau akan meninjau ulang putusan yang ada?

Satu hal yang pasti, kasus ini berpotensi menjadi konflik hukum berkepanjangan. Pihak keluarga telah menyiapkan gugatan, sementara pengadilan tetap pada pendiriannya. Situasi ini bisa menjadi preseden penting bagi kasus sengketa lahan di Manado dan sekitarnya.

Masyarakat kini menunggu, apakah hukum bisa memberikan kepastian atau justru semakin memperpanjang polemik yang ada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *