
MINUT , Sebarnews.com – Aroma panas perseteruan antara kontraktor dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) kini resmi bergulir di meja penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, proyek pembangunan di SD Negeri 2 Airmadidi, Kelurahan Sarongsong Satu, Kecamatan Airmadidi, yang dikerjakan sejak tahun 2020 dan belum dibayarkan hingga kini, diduga dibongkar sepihak oleh Pemkab Minut.
Akibat tindakan tersebut, pihak kontraktor mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Sulut melalui laporan resmi Nomor Polisi: STTLP/B/695.a/X/2025/SPKT/POLDA SULUT.
Pelapor adalah Frans Otta, penanggung jawab proyek, yang didampingi Noldy Yohan Awuy serta kuasa hukum Stephanus Bulean, S.H.
Dalam keterangannya kepada awak media, Frans Otta menegaskan bahwa proyek tersebut masih berproses hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Proyek yang kami kerjakan sejak 2020 dan pernah dianggarkan kembali tahun 2022, belum pernah dibayarkan. Tapi ironisnya, bangunan itu justru dibongkar oleh Pemkab Minut. Karena itu kami laporkan sebagai tindak pidana pengrusakan,” tegas Otta kepada GlobalNewsNusantara.ID.
Laporan ini langsung menyita perhatian publik. Sebab, kasus tersebut bukan hanya soal pengrusakan fisik proyek, tapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan keuangan daerah.
Bahkan, sejumlah pihak menduga ada oknum kuat di balik langkah pembongkaran proyek yang masih berstatus sengketa hukum.
Kini, masyarakat menanti sikap tegas dari Polda Sulut untuk mengusut dugaan pelanggaran ini hingga tuntas. Jika terbukti, maka kasus ini bisa menjadi preseden serius bagi seluruh pemerintah daerah agar tidak sewenang-wenang terhadap kontraktor yang sedang berproses hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Minut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh Frans Otta dan tim kuasa hukumnya.
