Polda Sulut Serius Tangani Laporan Rolly Tulenan, Korban Penganiayaan yang Cari Keadilan Setelah Setahun Kasus Tak Tuntas

Polda Sulut Serius Tangani Laporan Rolly Tulenan, Korban Penganiayaan

MINAHASA, Sebarnews.com – Polda Sulawesi Utara kini turun tangan langsung menangani laporan dugaan penganiayaan berat yang dialami Rolly Risky Tulenan, warga Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Langkah ini menjadi harapan baru bagi korban yang telah menanti keadilan selama hampir satu tahun.

Didampingi kuasa hukumnya Yodi Ingkiriwang, yang juga menjabat sebagai Pala Desa Tumpaan, Rolly secara resmi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, Jumat (17/10/2025).

Menurut Yodi, keputusan membawa perkara ini ke tingkat Polda diambil karena penanganan di Polres Minahasa dinilai lamban dan tak memberikan kepastian hukum terhadap pelaku penganiayaan.

“Sejak laporan dibuat tahun lalu, proses penyidikannya jalan di tempat. Bahkan pelaku yang sudah jelas identitasnya tidak pernah ditahan hingga kini. Klien kami sudah terlalu lama menunggu keadilan,” tegas Yodi kepada wartawan.

Rolly sendiri masih trauma akibat peristiwa berdarah yang dialaminya pada November 2024. Ia diserang dua orang menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka serius di kaki kanan dan kepala.
Meski telah melapor resmi ke Polres Minahasa sejak 16 November 2024, lengkap dengan bukti visum dan saksi, hingga kini belum ada perkembangan berarti.

“Saya hanya ingin keadilan. Semua bukti sudah saya serahkan, tapi tidak ada kejelasan. Sementara kasus lain yang dilaporkan setelah saya malah sudah sampai putusan pengadilan,” ungkap Rolly dengan nada kecewa.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ke Polda Sulut bukan semata bentuk kekecewaan, melainkan upaya hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami percaya penuh pada jajaran Polda Sulut yang selama ini dikenal tegas dan profesional. Kami yakin, di tangan penyidik Polda, kebenaran akan terungkap dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yodi.

Sementara itu, sumber internal menyebut, laporan Rolly Tulenan telah resmi diterima SPKT Polda Sulut dan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polda Sulut dalam memastikan tidak ada kasus yang dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum, terutama ketika menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *