Jelang Ramadan, Wakapolda Sulut Warning Pedagang Nakal: Jangan Mainkan Harga!

Manado, sebarnews.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Utara, Brigjen Pol Bahagia Dachi, mengeluarkan peringatan tegas kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga bahan pokok secara sepihak menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri. Stabilitas harga pangan harus dijaga agar tidak membebani masyarakat yang sedang bersiap menyambut momen penting tersebut.

Mabes Polri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di daerah, termasuk Polda Sulut, untuk aktif memantau kondisi pasar dan rantai distribusi bahan pokok. Brigjen Bahagia Dachi memastikan bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam jika ada praktik curang yang berpotensi merugikan masyarakat, seperti penimbunan atau permainan harga oleh spekulan.

Sebagai langkah nyata, Polda Sulut bersama instansi terkait akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional, swalayan, hingga gudang distributor di Kota Manado dan daerah sekitarnya. Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga bahan pokok tetap terkendali dan pasokan tetap mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang tidak fair. Jika ditemukan ada yang menimbun bahan pokok atau memainkan harga secara tidak wajar, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” ujar Brigjen Bahagia Dachi dalam keterangannya kepada media.

Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng Dinas Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan untuk mengawasi rantai distribusi. Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi potensi kelangkaan barang akibat ulah pedagang nakal.

Brigjen Bahagia Dachi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli kebutuhan pokok dalam jumlah berlebihan. Polisi menjamin bahwa stok pangan dalam kondisi aman dan distribusi akan terus diawasi agar tetap lancar.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi kami pastikan bahwa tidak ada kelangkaan. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menciptakan kepanikan dengan menyebarkan isu kurangnya stok bahan pokok,” tegasnya.

Polda Sulut juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan harga di pasar. Warga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau harga yang melonjak secara tidak wajar.

Dalam pengawasan ini, kepolisian akan menurunkan tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menindaklanjuti laporan terkait spekulasi harga. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan Satgas Pangan dalam mengawasi seluruh jalur distribusi bahan pokok.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi terhadap pelaku penimbunan barang kebutuhan pokok. Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Dengan langkah-langkah ketat ini, Polda Sulut berharap perayaan Ramadan dan Idul Fitri di Sulawesi Utara dapat berlangsung dengan lancar dan kondusif. Kepolisian berkomitmen menjaga stabilitas harga serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.

“Kami akan terus mengawasi dan memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa adanya permainan harga yang merugikan,” tutup Brigjen Bahagia Dachi.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak dalam berbelanja, sementara kepolisian akan terus bekerja untuk memastikan tidak ada kecurangan yang merugikan rakyat. Dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas, diharapkan semua pihak dapat menikmati Ramadan dengan penuh ketenangan dan keberkahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *