Manado ,Sebarnews.com – Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) bersama Bidang Hukum Polda Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka operasional awal Pusat Studi Kepolisian pada Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tri Brata Polda Sulut ini mengusung tema implikasi penerapan KUHAP terhadap pemberian bantuan hukum kepada Satker dan jajaran Polda Sulut.
Dalam sesi pemaparan materi, Kabidkum Polda Sulut Kombes Pol Rendra Kurniawan Prasetya menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi seluruh personel mengenai mekanisme pendampingan hukum.
“Hal ini penting mengingat adanya perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” katanya.
Kabidkum menjelaskan mengenai mekanisme pendampingan bagi personel Polri yang menjadi objek gugatan praperadilan. Dirinya menekankan bahwa penguatan fungsi hukum di internal Satker adalah kunci untuk menghadapi dinamika tuntutan hukum dari masyarakat.
Sejalan dengan regulasi baru, Kabidkum menyoroti perlunya ketelitian personel dalam proses penetapan tersangka, standar pembuktian, serta legalitas upaya paksa agar tidak menjadi celah hukum di kemudian hari.
“Fungsi Bidkum bukan hanya sebagai pembela di persidangan, melainkan juga sebagai pemberi konsultasi strategis bagi personel yang bertugas di fungsi Reserse, Lantas, Narkoba, hingga tingkat kewilayahan,” lanjutnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) dan Ketua Peradi Sulawesi Utara untuk memberikan perspektif dari sisi kajian ilmiah dan praktik advokat.
Ia berharap Pusat Studi Kepolisian ini diharapkan menjadi wadah riset dan pengembangan ilmu kepolisian yang mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis penelitian untuk mendukung reformasi kepolisian yang modern dan transparan di wilayah Sulawesi Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan personel dari Satker di Polda Sulut, perwakilan mahasiswa dan jajaran Satuan Kewilayahan yang mengikuti melalui sarana zoom meeting.
